Sebelum
bernama ALFI atau ILFA, nama asosiasi ini adalah GAFEKSI (Gabungan
Forwarder Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Indonesia) atau INFA
(Indonesian Forwarders Associations) yang merupakan Asosiasi hasil
peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi sebelumnya yaitu :
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan: KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang pelimpahan wewenang memberikan ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah. Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan). Dan pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan telah dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 berisi instruksi kepada :
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Bali pada 2010 itu, Gafeksi sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA, berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 tanggal 8 Agustus 2012.
- GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla – Dephub
- NFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Departemen Perdagangan
- AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud – Dephub
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan: KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang pelimpahan wewenang memberikan ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah. Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan). Dan pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan telah dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 berisi instruksi kepada :
- Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan
- Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan
- Tentang peningkatan pembinaan Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan,
- Penunjang lainnya di bidang Perhubungan.
- KADIN PUSAT
- DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
- FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
- AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
- IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Bali pada 2010 itu, Gafeksi sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA, berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Tahun 1986
Tiga Asosiasi Bidang Logistik
1. GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia)
2. NFFA (Indonesian Freight Forwarders Association)
3. AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara)
10 Juni 1989 : Penggabungan
Penggabungan tiga asosiasi menjadi GAFEKSI (INFA) dengan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara
25 Juli 1989 : Pengukuhan GAFEKSI (INFA)
SK
Menteri Perhubungan Nomor : KP.4/AU.001/Phb-89, GAFEKSI (INFA) adalah
satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan
di Indonesia
28 Desember 1989 : Sosialisasi GAFEKSI (INFA)
SK
Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89, instruksi kepada
pimpinan di lingkungan Departeman Perhubungan, tentang peningkatan
pembinaan Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan penunjang lainnya
2010 : Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pada Munaslub di Bali GAFEKSI sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA
8 Agustus 2012 : ALFI / ILFA
SK Menteri Perhubungan No. KP 781, GAFEKSI resmi berganti nama menjadi ALFI / ILFA
ALFI / ILFA saat ini
ALFI
/ ILFA saat ini menjadi organisasi yang menaungi perusahaan
Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, terdiri dari susunan Dewan
Pengurus Pusat dan 24 Dewan Pengurus Wilayah di berbagai propinsi di
Indonesia, termasuk salah satunya DPW GORONTALO
